Samarinda – Dalam rangka terwujudnya pengelolaan arsip yang baik dan efektif, serta penyediaan ruang simpan untuk arsip yang terus diciptakan, Tim Pengelola Arsip Puslatbang KDOD melakukan penghapusan Arsip Inaktip pada Rabu (4/12). Arsip-arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang telah melewati masa simpan dan bernasib akhir musnah. Pemusnahan diawali dengan pembentukan Panitia Penilaian Pemusnahan Arsip yang diketuai oleh Kepala Bagian Umum sebagai Unit Kearsipan II dan melibatkan unit kerja di lingkungan Puslatbang KDOD. Penilaian dimulai pada bulan Maret sampai dengan bulan Juli 2024.
.
Hasil Penilaian dari Tim Panitia selanjutnya dituangkan dalam usulan arsip musnah yang ditujukan kepada Unit Kearsipan 1, yaitu Bagian Arsip dan Dokumentasi Lembaga Administrasi Negara untuk dinilai kembali. Setelah mendapatkan persetujuan dari ANRI melalui UK 1, lalu diterbitkan SK Kepala LAN tentang Daftar Arsip Musnah LAN.
.
Kegiatan pemusnahan arsip dimulai dengan pencacahan arsip kertas oleh Kepala Puslatbang KDOD yang disaksikan Kepala Bagian Umum, Ketua Tim Pengelola Keuangan, Perwakilan Unit Pengembangan Pelatihan, Satuan Pengamanan dan Arsiparis, dengan jumlah arsip yang dimusnahkan sebanyak 835 berkas.
.
Pemusnahan arsip bermanfaat dalam meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi dalam menemukan dan mengelola arsip yang masih berguna, mengoptimalkan penggunaan ruang fisik dan sumber daya organisasi, serta menjaga lingkungan kerja tetap rapi dan terorganisir. (cid)