Skip to content
Menu Close

Pelatihan Teknis dan Sosial Kultural

Deskripsi Singkat

Pelatihan Teknis dan Sosial Kultural

Dasar Hukum [Download]
  1. Peraturan LAN Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi
  2. Peraturan LAN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pelatihan Penyelenggara Pelatihan
  3. Peraturan LAN Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelatihan Pengelolaan Pelatihan
  4. Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelatihan Revolusi Mental Untuk Pelayanan Publik
  5. Peraturan LAN Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara Melalui Penyesuain atau Inpassing
  6. Peraturan LAN Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kewidyaiswaraan Bagi Widyaiswara Yang Diangkat Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain dan Penyesuain atau Inpassing
  7. Peraturan LAN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi PNS melalui E-Learning
  8. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 356/K.1/PDP.07/2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pengelola Pelatihan
  9. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 357/K.1/PDP.07/2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Penyelenggara Pelatihan
  10. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 358/K.1/PDP.07/2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Revolusi Mental Untuk Pelayanan Publik
  11. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 359/K.1/PDP.07/2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kepimpinan Reformasi Birokrasi
  12. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 677/K.2/PDP.07/2019 tentang Jenis dan Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Tahun 2019
  13. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 704/K.1/HKM.02.2/2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pertumbuhan Ekonomi Hijau

Pengampu Mata Pelatihan

Metode Pembelajaran

Pelatihan Kepemimpinan dilaksanakan dalam bentuk pelatihan yang dilakukan melalui jalur pelatihan klasikal dan nonklasikal.

Pelatihan klasikal merupakan proses pembelajaran yang dilakukan secara tatap muka di dalam kelas.

Pelatihan klasikal dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Peserta diasramakan; dan b. diberikan kegiatan penunjang berupa kegiatan peningkatan kesegaran jasmani.

Pelatihan nonklasikal merupakan proses pembelajaran yang dilakukan melalui e-learning, bimbingan di tempat kerja, dan/atau metode lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadwal Diklat

Aplikasi (Link)

Contact Person

Pusat Pengembangan Kompetensi Teknis dan Sosial Kultural ASN
Jl. Administrasi II Pejompongan Jakarta Pusat
Telp. 021 5329587; Fax. 021 53671594