Jakarta – Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu dikembangkan secara berkelanjutan untuk mendukung kinerja institusi dan pencapaian target-target prioritas pembangunan. Sebagai aset utama organisasi, ASN memiliki fungsi sebagai penggerak dan penyelenggara tugas-tugas pemerintahan, dan juga sebagai komponen kunci penggerak roda pemerintahan. Untuk itu kapasitas dan kompetensinya perlu dikembangkan agar dapat memberikan kontribusi dan sumbangsih nyata bagi organisasi. Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Lembaga Administrasi Negara (LAN), Dr. Tr. Erfi Mutmainah, SS. MA saat memberikan sambutan pada Virtual Public Lecture Seri 7 ASN Talent Academy Explore “Strategi Pembelajaran Jabatan Fungsional di Era Disrupsi, Selasa (12/11).
Erfi juga memaparkan, dalam Pasal 49 UU 20/2023 telah menekankan bahwa setiap ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus dan terintegrasi agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. “Di era disrupsi kali ini, seorang ASN didorong untuk menjadi pembelajar yang agile (Agile Learner), selain itu dapat berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lintas sektor serta menjadi learning enabler yang dapat mendorong sesama ASN untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensinya” tambahnya.
Untuk itu, melalui kegiatan Virtual Public Lecture (VPL) menjadi salah satu upaya LAN dalam membentuk aparatur yang profesional dan berdaya saing melalui sharing pengalaman best practice dari berbagai narasumber yang diharapkan dapat memberikan input positif bagi individu untuk meningkatkan kinerjanya. “Dalam VPL seri 7 kali ini, akan membahas bagaimana strategi pembelajaran yang dibutuhkan ASN khususnya pemangku Jabatan Fungsional tertentu dalam menghadapi era disrupsi agar mampu beradaptasi dengan dinamika perubahan yang terjadi” tutup Erfi.
Sementara itu, Widyaiswara Ahli Utama, Kementerian Keuangan, Herru Widiatmanti, SE., ME menyampaikan pengalamannya dalam mengembangkan kompetensi pegawai di Kemenkeu yang dihadapkan pada tantangan diantaranya anggaran pengembangan dan kesempatan inhouse training yang terbatas, dan meningkatnya tuntutan stakeholders akan pengembangan kompetensi. Menyikapi kondisi ini kemudian Kemenkeu mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.011/2022 tentang Implementasi Pembelajaran Terintegrasi.
“Dalam keputusan tersebut ada 4 unsur utama yang harus dilakukan oleh setiap pegawai dalam mengembangkan kompetensinya, diantaranya, belajar mandiri (self learning), pembelajaran terstruktur (structured learning), belajar di lingkungan sosial atau dari orang lain yang lebih berpengalaman, dan pembelajaran praktek di tempat kerja (learning from experience),” jelasnya.
Selain mengeluarkan kebijakan pembelajaran terintegrasi, ia mengungkapkan, Kemenkeu juga mendorong peningkatan infrastruktur manajemen talenta, melalui program pengembangan talenta untuk mempersiapkan pegawai menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional setingkat lebih tinggi atau posisi yang dianggap strategis oleh Kemenkeu.
“Dan strategi lain adalah pengembangan kompetensi melalui Coaching and Mentoring Clinic (CMC), sebagai bahan pimpinan untuk menganalisa kesenjangan kompetensi, perilaku dan kesenjangan kinerja yang hasilnya dijadikan bahan pimpinan untuk dapat melakukan CMC kepada pegawai tersebut,” tambahnya.
Selain itu juga dalam VPL kali ini juga sharing pengalaman pengembangan kompetensi di daerah Papua yang dipaparkan oleh Widyaiswara Ahli Utama, Provinsi Papua, Ir. Anna O.S.P Sawai, M.KP yang mengatakan kondisi Indeks Profesionalisme ASN Papua yang dilaporkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) masih sangat rendah dan membutuhkan pengembangan kompetensi salah satunya melalui pelatihan.
Namun dalam prosesnya, ia mengungkapkan, banyak kendala dan tantangan yang dihadapi olehnya untuk memberikan pelatihan bagi ASN Papua diantaranya, keterbatasan infrastruktur dan fasilitas pendidikan, akses transformasi, kondisi keamanan yang belum stabil, kesenjangan teknologi dan akses internet, keberagaman suku dan budaya yang mempengaruhi komunikasi, motivasi dan kesiapan peserta yang bervariasi, dan jumlah peserta pembelajaran yang besar tidak sesuai dengan aturan berlaku.
“Terlepas dari berbagai tantangan tersebut, sebagai guru bangsa, Widyaiswara harus memiliki tanggung jawab dalam mencerdaskan bangsa terutama dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme ASN untuk mewujudkan birokrasi yang berkelas dunia”, tutupnya.