Menu Close

LAN Dorong Widyaiswara Bertanggungjawab Tingkatkan Kompetensi ASN di Instansinya 

Jakarta – Widyaiswara sebagai instruktur atau pengajar di lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah dipandang bertanggung jawab untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, karena merupakan satu-satunya jabatan yang diberi mandat untuk meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara. Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi, Dr Basseng M.Ed pada pembukaan Pelatihan Fungsi Penguatan Widyaiswara Perpindahan Jabatan atau Promosi Angkatan 3 Tahun 2024, secara daring, Rabu (13/3)

“Di dalam pelatihan ini akan digodok supaya bisa meningkat kompetensinya, meningkat profesionalismenya. Dengan demikian nanti tugas peserta tentu kembali ke instansinya masing-masing, merancang bahan pembelajaran, apa yang bisa meningkatkan kompetensi SDM di instansinya, supaya dapat membuat SDM dan membuat birokrasi menjadi lincah dan  agile’’, tambahnya

Basseng juga menyampaikan bahwa tata kelola pemerintah yang mulai bergerak cepat dan perampingan organisasi atau pengalihan pejabat struktural ke fungsional atau delayering membuat membuat pilihan menjadi Widyaiswara adalah suatu pilihan karena jabatan struktural yang tidak bisa dipertahankan lagi. ”Dalam pelatihan ini kemampuan Widyaiswara akan ditingkatkan, dikuatkan kompetensinya untuk kemudian bagaimana bisa melaksanakan pelatihan dengan baik, bagaimana mengembangkan pelatihan, lalu bagaimana menjamin untuk pelatihan, sebagaimana PermenPAN 42/2021, terdapat banyak detail-detail tugas seperti mengembangkan bahan ajar, mengembangkan evaluasi, membuat soal yang kelak harus dibuat untuk mengisi corporate university di instansinya masing-masing sehingga seluruh ASN di instansi peserta mendapatkan bahan pembelajaran untuk membuat lebih agile di dalam pekerjaan”. Tegasnya.

Sementara itu dalam laporannya, Analis Kebijakan Ahli Madya, Ria Veriani, menyampaikan pelatihan ini diikuti 40 peserta yang terdiri dari Kementerian Agama sebanyak 1 orang, Kementerian Keuangan 17 orang, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 5 orang, Kementerian Perindustrian 1 orang, Kementerian Pertanian 9 orang, Lembaga Administrasi Negara 3 orang, Badan Pusat Statistik 2 orang, Pemerintah Kabupaten Karawang 1 orang, dan Pemerintah Kabupaten Kediri 1 orang.

Pada akhir pelatihan bagi peserta yang memenuhi kriteria subtantif dan akademik berhak menerima surat tanda tamat pelatihan elektronik yang akan dikirim ke alamat email masing-masing setelah seluruh rangkaian proses evaluasi selesai dilaksanakan.

 

Skip to content