Jakarta – Lembaga Administrasi Negara (LAN) kembali meraih predikat Informatif untuk kelima kalinya pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, di Movenpick Hotel, Jakarta, Selasa (17/12). Predikat ini merupakan pencapaian tertinggi sebuah badan publik dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik secara transparan, efektif, efisien dan akuntabel sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penghargaan ini diterima oleh Pelaksana Tugas Kepala LAN, Dr. Muhammad Taufiq, DEA dari Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Rospita Vici Paulyn. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada tahun 2024, LAN mendapatkan nilai 92,01.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Taufiq menyampaikan predikat informatif yang diraih LAN merupakan wujud apresiasi atas komitmen LAN dalam mendorong optimalisasi badan publik untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai amanah UU 14/2008. Sebagai Badan Publik informatif, LAN akan terus mewujudkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang responsif, cepat, tepat, efisien dan akuntabel, serta berkomitmen dalam memberi akses informasi kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi informasi terkait dengan kinerja yang telah dilakukan selama ini.
“Keterbukaan Informasi Publik sendiri merupakan sebuah kewajiban dan tuntutan bagi badan publik untuk merespon dinamika tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas termasuk dalam hal pelayanan informasi”, tandasnya.
Oleh karena itu LAN membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang membutuhkan layanan informasi dengan kanal-kanal yang telah disediakan baik secara online atau daring melalui website, media sosial, media massa elektronik dan aplikasi PPID Mobile, maupun secara luring (offline) melalui media massa cetak atau berkunjung langsung ke Kantor LAN.
Sementara itu, Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro dalam kesempatan itu menyampaikan, Keterbukaan Informasi menjadi pilar penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, oleh karenanya kegiatan penganugerahan keterbukaan informasi publik ini dimaknai sebagai penghargaan yang penting dalam upaya menciptakan iklim dan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel untuk mewujudkan indonesia emas 2045 dengan prinsip demokrasi yang sehat.
Donny Yoesgiantoro juga menambahkan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik ini dilakukan kepada 363 badan publik yang dibagi menjadi 7 kategori yaitu Kementerian, Lembaga negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara dan Partai Politik. Adapun 5 kategori keterbukaan informasi publik terdiri dari, Badan Publik Tidak Informatif, Badan Publik Kurang Informatif, Badan Publik Cukup Informatif, Badan Publik Menuju Informatif, dan yang tertinggi Badan Publik Informatif. (humas)