Menu Close

Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Pengaduan, LAN Selenggarakan Sosialisasi SP4N Lapor!

Jakarta – Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penanganan dan Pengelolaan Pengaduan melalui Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) yang diselenggarakan secara hybrid di ruang administrator B, Gedung LAN Veteran, Jumat (29/11). Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya menambah pengetahuan dan wawasan kepada pengelola pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat yang berada di lingkungan LAN baik di pusat dan Daerah.

Pranata Humas Ahli Muda LAN, Mustofa dalam pembukaannya menyebutkan, pentingnya pengelolaan informasi dan pengaduan yang baik dan terintegrasi yang dapat memudahkan masyarakat dalam hal ini stakeholders LAN untuk menyampaikan aduan maupun permohonan informasi secara mudah, cepat dan efektif serta menjamin bahwa setiap aduan masyarakat dapat ditangani dengan baik oleh pihak yang berwenang, hal ini sejalan dengan slogan “no wrong door policy”.

“Sementara ini pengelolaan pengaduan dan permohonan informasi masih dilakukan secara parsial oleh masing-masing unit kerja menggunakan berbagai kanal baik media sosial, email dan kanal lainnya, dan menimbulkan laporan rekapitulasinya dilakukan secara manual, selain itu juga regulasi yang dipakai oleh LAN dalam pengelolaan pengaduan belum diperbaharui sehingga belum merujuk pada kebijakan PermenPAN 62/2018 tentang SP4N LAPOR” ungkapnya.

Menyikapi kondisi tersebut, lanjut Mustofa, LAN perlu mendorong setiap unit kerja untuk melakukan pengintegrasian seluruh pengaduan dan permohonan informasinya ke dalam kanal SP4N Lapor!, hal ini dilakukan sebagaimana amanah pasal 1 butir (3)  Permenpan 68/2018 yang menyebutkan dalam melaksanakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik mengintegrasikan dengan aplikasi SP4N-LAPOR!. Selain itu juga perlu adanya pedoman internal serta Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan pengaduan dan permohonan informasi di lingkungan LAN.

Sementara itu,  Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian PANRB, Rosikin dalam kesempatan itu menjelaskan pentingnya mengintegrasikan seluruh pengaduan yang masuk ke dalam kanal SP4N Lapor baik melalui website lapor.go.id, aplikasi SP4N LAPOR!, dan dapat pula melalui sms 1708. Dengan adanya SP4N lapor kedepannya pemerintah tidak hanya menjadi exclusive problem solver melainkan juga mengambil peran sebagai enabler di dalam pelibatan aktif di masyarakat.

Ia juga menambahkan untuk mewujudkan pelayanan pengaduan yang baik perlu diperhatikan beberapa faktor seperti tata kelola pengaduan di internal, pedoman pengaduan, standar pelayanan, SOP, sumber daya manusia dalam hal ini pengelola pengaduan, serta yang tidak kalah penting adalah mendorong partisipasi masyarakat untuk mengadukan keluhannya ke dalam kanal SP4N LAPOR.

Harapannya melalui kegiatan ini, LAN dapat terus meningkatkan kualitas layanan publik, memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat, dan menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam setiap prosesnya. (humas)

 

Skip to content