Menu Close

Umumkan Hasil Pengukuran IKK dengan Predikat Unggul, LAN Selenggarakan Seminar Nasional Best Practices Sharing Pengelolaan Kebijakan Publik

Jakarta – Kebijakan publik merupakan salah satu representasi negara hadir dalam berbagai permasalahan publik. Oleh karenanya sebagai jantung dalam birokrasi, pemerintah harus mampu membuat kebijakan yang berkualitas dan memastikan pelayanan publik yang diberikan memiliki dampak yang luas bagi kesejahteraan masyarakat. Diakui berdasarkan hasil pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) di tahun 2023 ini mengalami peningkatan cukup signifikan dan jumlah partisipasi instansi pemerintah juga terus bertambah, namun capaian tersebut ternyata masih meninggalkan banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. 

Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN), Dr. Tri widodo WU, MA saat memberikan sambutan pada Seminar Nasional Indeks Kualitas Kebijakan dengan tema Best Practice Sharing Pengelolaan Kebijakan Publik di Indonesia tahun 2023 di Aula Prof. Agus Dwiyanto,Kantor LAN, Jalan Veteran No 10, Kamis (14/12).

Tri Widodo melanjutkan, secara nasional hasil pengukuran IKK tahun 2023 mengalami peningkatan cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 lalu yang hanya 40 persen bahkan dinilai buruk, dan jumlah partisipasi instansi pusat dan daerah yang mengikuti pengukuran IKK juga meningkat 97 persen, walau disadari belum seluruh pemerintah daerah berpartisipasi dalam pengukuran IKK ini.

“Dalam capaian tersebut ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh setiap K/L/D bahwasanya masih banyak kebijakan dan regulasi yang diterbitkan hanya sebagai syarat pemenuhan penilaian Indikator Kinerja Utama (IKU), yang menekankan pada jumlah dan kuantitas regulasi yang dibuat, bukan pada kualitas kebijakan tersebut,” tambahnya.

Menyikapi hal tersebut, Tri Widodo menekankan, ada beberapa manfaat strategis dari proses pengukuran IKK di instansi pemerintah, pertama, meningkatkan kualitas reformasi birokrasi dengan adanya acuan yang menjadi referensi bersama dalam mengungkapkan gambaran kondisi pengelolaan kebijakan saat ini. Kedua, lanjutnya, pengukuran IKK ini dapat membangun knowledge sharing dan mendorong terbentuknya knowledge to policy untuk peningkatan kualitas kebijakan.

“Di Tahun 2024 mendatang  pengukuran IKK akan kembali dilaksanakan, hal tersebut didasari pada berakhirnya peraturan menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Roadmap RB Tahun 2020-2024, serta berakhirnya masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, oleh karena itu, kami mendorong partisipasi seluruh instansi pemerintah melakukan pengukuran IKK di tahun 2024 mendatang,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto menyampaikan beberapa pekerjaan rumah yang perlu dibenahi pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas kebijakan diantaranya kebijakan yang tidak memiliki korelasi dengan permasalahan dan solusi yang diberikan belum mampu melihat akar permasalahan secara keseluruhan sehingga terkadang solusi yang diberikan tidak memecahkan inti persoalan tersebut, permasalahan lainnya kebijakan publik seringkali dipraktekkan dalam pertarungan kepentingan suatu kelompok atau golongan tertentu saja.

Oleh karenanya, Agus Pramusinto mendorong setiap kebijakan publik perlu disertai dengan evidence based yang kuat, inovatif, partisipatif kelompok kepentingan dan komunikatif, hal ini menjadi modal utama dalam mengupayakan kebijakan publik yang berkualitas.

Sementara itu dalam laporannya, Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan, Yogi Suwarno menyampaikan kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan pengukuran nasional kualitas kebijakan yang dilakukan secara periodik menggunakan instrumen IKK yang dikembangkan oleh LAN. Pengukuran IKK tahun 2023 ini telah dimulai sejak 10 Juli 2023 sampai dengan Oktober 2023 yang diikuti oleh 157 instansi pemerintah.

Berdasarkan hasil rekapitulasi data nasional pengukuran IKK 2023 melalui proses validasi dan forum board member IKK diperoleh 46 persen instansi mendapatkan predikat kurang, 17 persen mendapat predikat cukup, 22 persen mendapat predikat baik, 14 persen instansi dalam predikat sangat baik dan hanya 1 persen instansi yang berhasil memperoleh predikat unggul.

Adapun kebijakan yang dipaparkan pada kegiatan ini merupakan kebijakan yang memperoleh predikat unggul sebagai berikut : 

  1. Peraturan Menteri Sosial tentang Asistensi Rehabilitasi Nasional, Kementerian Sosial yang dipaparkan oleh Kepala Biro Organisasi dan SDM Kementerian Sosial, Dr. Suratna.
  2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2021 tentang pelaksanaan strategi nasional keuangan inklusif, Kemenko Bidang Perekonomian yang dipaparkan oleh Aditya Ginanjar, Ph.D
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.3/2021 tentang tata cara pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak,  Kemenkeu, yang dipaparkan oleh Kepala Sub Direktorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan pajak dengan surat paksa, Budi Wiyanto, SH., MBT.
  4. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang uji kompetensi jabatan fungsional widyaiswara, LAN, yang dipaparkan oleh Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN, Erfi Muthmainah, SS., MA
  5. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular, Kota Yogyakarta yang dipaparkan oleh  Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, drg. Emma Rahmi Aryani, MM
  6. Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan gubernur jawa barat nomor 28 tahun 2019 tentang rencana aksi pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran sungai citarum tahun 2019-2025, provinsi Jawa barat yang dipaparkan oleh Kepala Dinas LHK Provinsi Jawa barat, Dr. Ir. Prima Mayaningtyas 

 

Skip to content